Salah satu hasil invensi dari dosen prodi Pengembangan Produk Agroindustri mendapatkan sertifikat paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI di awal tahun 2024 ini. Satria Bhirawa Anoraga, S.T.P., M.Sc., selaku ketua inventor, memperoleh sertifikat paten sederhana atas invensinya yang berjudul “Kotak Pengiriman Portabel dengan Suhu Dingin Terkendali Berbasis Android”. Invensi tersebut dihasilkan bersama dengan tim peneliti, baik dosen maupun mahasiswa, yang beranggotakan: Mohammad Affan Fajar Falah, S.T.P., M.Agr., Ph.D., Iman Sabarisman, S.T.P., M.Si., Muhammad Inamul Hasan, dan Nadilla Shintya. Permohonan paten yang diajukan sejak tahun 2020 tersebut akhirnya diberikan perlindungan hukum dalam kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) 2024.
Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) 2024 merupakan langkah nyata Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk mewujudkan peningkatan permohonan paten dalam negeri. Penyerahan sertifikat paten dalam kegiatan Layanan Paten Terpadu dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Gedung Imam Barnadib Universitas Negeri Yogyakarta, pada tanggal 21 Februari 2024. Koordinator Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual UGM, Sri Mulyani, S.Sos., menyampaikan terima kasih kepada DJKI atas fasilitas berupa kegiatan Layanan Paten Terpadu yang diberikan. “Sepanjang sejarah, baru kali ini UGM bisa mendapatkan 37 sertifikat paten. Untuk itu, kami berharap ke depannya tetap akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang serupa,” tutur Yani.
Selain penyerahan sertifikat paten, pada hari kedua Layanan Paten Terpadu 2024 ini juga disampaikan materi “Patent Drafting” oleh Ir. Dadan Samsudin, M.Si. Beliau merupakan salah satu Pemeriksa Paten Ahli Utama yang ada di DJKI. Dalam presentasinya, beliau memaparkan terkait dengan tata cara penulisan draft paten mulai dari judul hingga penulisan klaim paten. Dengan demikian, diharapkan inventor dapat meminimalkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam membuat draft paten. Kesalahan penulisan atau kurang jelas dalam mengungkapkan klaim dapat berakibat sering dilakukan revisi atau perbaikan bahkan penolakan permohonan paten. Oleh karena itu, inventor sebaiknya memperhatikan betul detail draft paten yang disusun sehingga mempercepat proses permohonan paten. Dengan banyaknya paten yang diberikan maka akan banyak manfaat yang diperoleh, baik bagi inventor, masyarakat, industri/pengusaha, maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.